Apa Pentingnya PERPRES No 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Posting Komentar



Majalah Online - 
Assalamualaikum wr wb. Dengan mengucap syukur kepada Tuhan YME semoga selalu tercurahlah rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amiinn.

Belakangan ini media dikejutkan dengan lampiran tentang pelegalan atau legalisasi investasi miras dan minuman beralkohol yang tertuang dalam PERPRES No 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, dalam lampiran ketiga No 31, 32, dan 33, yang tersebut di atas tersebut dijelaskan bahwa industri minuman keras mengandung alkohol, industri minuman mengandung alkohol: anggur, dan industri minuman mengandung malt, adalah legal untuk berinvestasi di dalamnya, dari ketiga kenis industri tersebut tentunya hanya dapat dilakukan di beberapa provinsi di Indonesia seperti Provinsi Bali, Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua, akan tetapi pada huruf B dari lampiran III terbitan no 31, 32, dan 33 tersebut atau dari bidang usaha yang tertera di atas sangat terang dijelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk daerah atau provinsi lain pun dapat berinvestasi dalam bidang sejenis dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Agaknya penulis disini sedikit menganalisis perbedaan ketiganya bahwa industri minuman keras mengandung alkohol adalah segala jenis minuman keras yang memang pada dasarnya mengandung alkohol, sedangkan pada industri minuman mengandung alkohol tampaknya sedikit memberikan kelonggaran, bahwa minuman mengandung alkohol keras maupun tidak keras pun dapat menjadi sebuah usaha dan atau bidang usaha dalam penanaman modal (investasi), dan selanjutnya pada pengertian yang ketiga adalah minuman yang mengandung malt tanpa disandarkan bahwa minuman tersebut tergolong minuman keras ataupun minuman tidak keras dan memiliki kandungan alkohol maupun tidak memiliki kandungan alkohol pun dapat menjadi suatu bidang usaha dalam hal penanaman modal (investasi). Dalam pengertiannya kalau kita memberikan definisi khusus dari arti minuman keras tersebut, bahwa minuman keras, adalah jenis minuman suling, atau spirit dan juga minuman beralkohol yang mengandung etanol yang dihasilkan dari penyulingan (yaitu, berkonsentrasi lewat distilasi) etanol dan diproduksi dengan cara fermentasi biji-bijian, buah, atau sayuran. Dari pengertian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa setiap minuman yang memiliki kandungan alkohol lewat metode fermentasi dan atau melewati proses penyulingan dari tumbuhan maupun biji-bijian dapat dikategorikan sebagai minuman keras tanpa disyaratkan minuman tersebut adalah minuman alkohol ataupun tidak dalam penyebutan minuman beralkohol, yang secara sifat minuman tersebut dapat menurunkan atau bahkan menghilangkan kesadaran adalah definisi umum dari minuman beralkohol tanpa memeberikan label keras maupun tidak.

  • Apa pengaruh dan dampak dari PERPRES tersebut.?

Sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwa segala bentuk jenis dan macam minuman “yang dapat memabukkan dan menurunkan kesadaran” adalah terlarang, baik itu terlarang untuk diketahui, terlarang untuk diproduksi, terlarang untuk diedarkan, terlebih terlarang untuk dikonsumsi, tentunya apabila kita berbicara kepada dampak dari PERPRES tersebut saya yakin bahwa setiap insan yang bernyawa dan dalam keadaan sadar akan memberikan penilaian yang sama bahwa dampak PERPRES sangat buruk bagi perkembangan ekonomi, budaya terlebih bangsa Indonesia secara keseluruhan, bahkan saya yakin secara penuh seorang pemabuk pun akan memberikan penilaian yang serupa akan dampak tersebut, dan sudah barang tentu seorang pemabuk tidak akan meinginkan saudaranya menjadi seorang pemabuk sesuai dengan kondisi nya saat itu, ayah terhadap anaknya suami terhadap istri nya istri terhadap suaminya bahkan anak terhadap orang tuanya.

  • Apasih yang menjadi motivasi penguasa dalam menerbitkan PERPRES tersebut.?

Saya dalam posisinya tidak dalam payung organisasi tertentu dan tidak pula diintervensi oleh kepentingan manapun, setidaknya itulah kesaksian saya dalam keadaan sadar pada saat menulis ini. sebagai orang yang terpelajar agaknya saya dapat memberikan analisis pribadi saya tentang apa yang menjadi motivasi dan dasar penguasa menerbitkan PERPRES tersebut, sedikit mundur kebelakang tentang gambaran singkat penguasa sebelumnya bahwa, kita sudah barang tentu mengetahui bahwa di era-era sebelumnya para penguasa tidak terlalu mencolok dalam memberikan keputusan tertentu, tidak mencolok disini dalam artian tentunya tidak masuk kedalam ranah akhlak budaya, dan moralitas, dan mereka yakin bahwa kondisi akhlak dan moral pada saat itu tidak dapat di utak-atik hanya untuk dan demi kepentingan politik, saya tidak mengatakan bahwa PERPRES tersebut bermuatan politik, tetapi kalau berandai-andai rasanya tidak mengapa, mengingat bangsa ini adalah bangsa yang demokratis apalagi berandai-andai untuk kepentingan akademis dan pendidikan, dari sini saya yakin sepenuhnya para pembaca yang budiman dapat memahami maksud dari gambaran dan sinopsis singkat dari berandai-andainya saya. Kemungkinan yang kedua adalah penguasa di era sekarang ini mengeluarkan PERPRES tersebut hanya sebagai penggringan opini, sedikit kelihatan memang konsistensi penguasa tidak terpahat dengan baik, rasanya PERPRES yang diterbitkan dengan bantuan para pembantu-pembantunya yang meliputi segenap unsur pemerintahan yang terlibat dalam penerbitan PERPRES tersebut tidak penuh keseriusan dalam menerbitkan suatu kepetusan, ntah itu dalam bentuk PERMEN, PERPRES, KEPMEN atau yang sejenis dengan itu, bayangkan saja, sekelas Peraturan Presiden dapat dicabut hanya dengan protes keras dari unsur organisasi masyarakat. Dari sedikit analisis tersebut agaknya penulis memberikan kesimpulan singkat bahwa tidak diragukan lagi moralitas penguasa sudah terancam lewat diterbitkannya PERPRES tersebut dan berusaha melegalisasi yang sudah kesepakatan bersama dan sudah menjadi ketetapan Tuhan bahwa miras dan segala turunan-turunannya adalah musuh kita bersama.


***

Lainnya:

Posting Komentar