Syariah Dan HAM

Posting Komentar



Majalah Online -
Hak asasi manusia sebagai mana pada makalah-makalah sebelumnya telah disinggung mengenai hal tersebut, seperti contohnya mengenai persamaan hak, perbudakan dan hak-hak perempuan, hak untuk mendepatkan keadilan, nah, pada kesempatan kali ini pada penuangan isi makalah ini kita akan lebih memfokuskan pembahasan pada hak-hak orang lemah/tertindas, tahun 1968 (Tahun Hak-hak Asasi Internasional), konperensi yang bersidang di Taheran mengeluarkan deklarasi : 

“wajib bagi anggota masyarakat Internasional untuk menunaikan kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia serta kebebasan dasar bagi semua orang, tanpa membeda-bedakan golongan, ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya...... pelanggaran besar-besaran terhadap hak asasi manusia timbul dari diskriminasi ras, agama, dan kepercayaan, atau pernyataan pendapat yang melukai hati ummat manusia serta membahayakan dasar-dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia.”[1]


Konferensi menyimpulkan, “bahwa setiap individu berhak atas kebebasan dan harga diri setinggi-tingginya; bahwa apartheid, rasialisme, dan kolonialisme adalah merupakan kejahatan terhadap perikemanusiaan; bahwa realisasi hak-hak asasi manusia diseluruh dunia menuntut pembangunan kebijakan-kebijakan besar sehingga hak-hak asasi ekonomi, sosial dan budaya dapat dinikmati oleh semua orang; bahwa buta huruf adalah sebuah pengingkaran terhadap hak-hak asasi manusia, seperti juga halnya sikap merendahkan derajat kaum wanita dan anak-anak.”[2] Untuk itu, pada hakikatnya hak manusia itu haruslah didasarkan kepada manusia itu sendiri yang meliputi pangan, sandang, dan papan, baik primer maupun sekunder, yang tanpa hal tersebut manusia tidak akan dapat hidup, sehingga istilah hak asasi manusia itu bukan hanya sebagai sebuah badan, atau lembaga, tetapi lebih dari itu terhadap penekanan-penekanan akan dari norma-norma atau kebutuhan manusia itu sendiri, dan bicara soal hak asasi manusia, kita ketahui bersama bahwa sebelum manusia lahir bahkan, hak asasi manusia itu telah hidup bersama dengan kita, tepatnya pada usia 120 hari, yang dimulai dengan berfungsinya fungsi jantung, perkembangan otak, alat indra, dan disusul oleh organ lainnya, yaitu hak untuk tetap bertahan hidup, menerima asupan gizi dari sang ibu sampai pada calon bayi tersebut dapat lahir dengan selamat, untuk itu akan lebih jelas jika kita mengupas hal tersebut.

  • Kedudukan Manusia dalam Islam
Berangkat pada ayat Al-Quran yang menerangkan bahwa “sungguh telah Aku jadikan manusia dalam susunan yang sebaik-baiknya. Pada dasarnya Tuhan telah menciptakan manusia sebagai khalifah-Nya dimuka bumi dan memberinya amanat. Dan Ia juga menanamkan bakat fitrah kepada manusia untuk membedakan antara yang benar dan yang salah, ia pun memberikan kebebasan individu untuk menguji fikirannya antara kedua hal itu untuk selanjutnya mencapai kesimpulan akhir.[3] Pada hal hak kesamaan sosial juga disebutkan pada pasal 1 deklarasi “Seluruh umat manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak-hak sama. Mereka diberkati akal dan kesadaran dan harus bekerja satu sama lain dalam semangat persaudaraan.” Pasal 7 memberikan persamaan hukum dan persamaan perlindungan hukum hak persamaan dalam Islam malahan masih lebih maju lagi, seperti ditegaskan oleh Nabi: “kebijaksanaan itu ialah saling mencintai, tanpa melanggar hak orang lain, yang membadakan derajat seseorang hanyalah takwa, bukannya kekayaan, kelahiran atau status kehidupannya”[4]. dalam hal ini menyangkut mengenai hak asasi manusia yang berkenaan dengan hak orang lemah dan tertindas, banyak kita temui orang lemah terkesan di tiadakan, dan terkesan didiskriminasi, lemah disini kita menarik pengertian adalah lemah dalam artian susah, tidak memiliki daya untuk melakukan, mencapai, suatu yang menjadi hak nya sebagai manusia, harga diri seakan menjadi hal yang murah bagi kebanyakan orang yang dianggap tidak ada, atau tidak dibutuhkan, padahal Islam mengajarkan, bahwa harga diri itu merupkan suatu hal yang paling utama, dan paling baik.

Harga diri merupakan hal yang terpenting dalam memperoleh kebajikan, dalam menyingkirkan kejahatan, dalam berpegang pada sifat-sifat mulia dan dalam menelaah masalah-masalah yang bernilai tinggi, dalam menjauhi hawa nafsu, dalam memebersihkan diri dari keinginan buruk dan perbuatan-perbuatan keji dalam menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak benar (bohong), serta akhlak yang rendah. Sebagai manifestasi harga diri seseorang, dapat kita lihat pada kerelaan memperjuangkan kebenaran, dan memberantas kezaliman. Marah apabila di hina dan melawannya dengan cara yang wajar serta rasionil. Keberanian merupakan temeng dari harga diri yang mulia yang menjaga setiap penghinaan yang dilontarkan kepada seseorang, dan sebagian tanda-tanda kepribadian yang kuat, ialah berani menentang kezaliman dan ketidakadilan, sekalipun untuk itu ditimpa bencana[5].

  • Hak Asasi Manusia dalam Islam
Pada dasarnya Agama Islam telah mendukung hak bagi setiap manusia untuk mendapatkan keperluan dan kebutuhan dasar hidup manusia, Al-Qur’an dengan jelas menegaskan bahwasanya didalam harta benda mereka yang kaya terdapat suatu hak bagi mereka yang tidak mempunyai apa-apa. Dan ini merupakan kewajiban atas setiap individu muslim dan institusi kolektif mereka, termasuk negara itu sendiri untuk membantu mereka yang kehilangan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar hidup mereka, suatu perjanjian yang dibuat oleh komandan muslim Sayidina Khalid bin Walid pada masa kekhalifahan Sayidina Abu Bakar pada penaklukan Hira berisikan kata-kata demikian:

“Dan aku akan menjamin hak bahwa jika ada orang yang telah tua dan menjadi tidak mampu untuk bekerja atau ada yang menderita akibat kecelakaan atau jika ada orang kaya kemudian jatuh miskin sekali sehingga saudara seimannya mulai memeberinya, sedekah maka jizyahnya akan dibatalkan, Dia dan anak-anaknya akan menerima belanja hidup dari kas negara selama dia hidup dalam negara Islami ini. Jika dia keluar meninggalkannya, maka kaum muslim tidak bertanggung jawab atas pemeliharaan keluarganya [6].

Dari contoh tersebut dengan jelas sekali menunjukkan bahwa bagi tiap-tiap orang yang tidak dapat mencari nafkah berhak mendapatkan kebutuhan dasar hidupnya tanpa ada diskriminasi apa pun, seperti menurut perbedaan kasta atau kedudukan, akidah atau agama. Negara Islam itu terikat harus memberikan sokongan bagi mereka yang tidak mempunyai apa-apa untuk hidup. Al-Mawardi didalam karyanya al-Ahkam as Sulthaniyyah, menanggapi hal ini sebagai salah satu kewajiban fundamental pemerintah Islam untuk menjamin penghidupan rakyatnya dan mendistribusikan sumbangan serta sedekah kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya. Dalam kata-kata yang disabdakan oleh Rasulullah saw.,

“Pemerintah adalah perlindungan bagi setiap orang yang tidak mempunyai pelindung”[7].

Itu lah yang menjadi fenomena kita saat ini keterpurukan pada kekuasaan yang merajalela sehingga orang lemah menjadi terresesif, dan orang yang mempunyai status sosial tinggi, dan mempunyai jabatan terdominan oleh kurangnya pelaksanaan akan amanah yang menyangkut masalah hak asasi, pada kasus lain contohnya yang berhubungan dengan tertindasnya orang-orang minoritas di beberapa daerah, kita akan lihat kejahatan-kejahatan kemanusiaan di bebearapa tempat di dunia:

Kejahatan Kaum Komunis Khmer Merah[8]
Khmer merah berkata bahwa prioritas utama mereka adalah menghancurkan kesatuan keluarga, tentu saja. Ketika Lenin memerintah Rusia, ia tidak mempraktikkan tesis ini walaupun ia mendukungnya, ini karena memang secara praktis tesis ini tidak dapat diterapkan. Diantara prinsip-prinsip marxisme lainnya adalah soal kepemilikan pribadi atas suatu apapun, bahkan atas sepatu, sikat gigi, sapu tangan, dan lain-lain. Artinya mereka tidak menerima hubungan tetap apapun antara manusia dengan benda-benda. Faktanya tentang kepemilikan pribadi di Kamboja, mereka datang dan berkata bahwa tidak ada sama sekali kepemilikan pribadi atas sesuatu. Rakyat hanya datang, makan, dan pergi, tanpa harus bekerja, pemerintah wajib mencukupi kebutuhan sandang dan pangan rakyat, mereka tidak menghendaki kahadiran para cendekiawan dan membantai mereka, khususnya para insinyur dan dokter, mereka juga tidak menghendaki budaya asing, dan menganggap budaya Islam, Kristen, dan Budha sebagai bagian dari peninggalan sejarah kaum borjuis. Karena itu, mereka menghapuskan semua budaya itu. Mereka membantai para pemuka agama, baik Islam, Kristen, maupun Budha, kecuali mereka yang bersedia menjadi anggota Khmer Merah. Penduduk Kamboja kira-kira 2-7 juta orang, orang barat mengklaim bahwa dalam empat tahun ini tiga juta orang dibantai, orang Rusia dan Vietnam mengklaim bahwa 4 juta orang orang telah dibunuh, karena keduanya berhadapan dengan berbagai masalah diasana, dinegara ini, terdapat paling tidak 700.000 Muslim; dan orang Rusia dan Vietnam mengklaim bahwa 400.000 diantaranya terbunuh, sedangkan orang barat mengatakan bahwa 200.000 sampai 300.000 orang Islam terbunuh dengan cara yang sangat sadis, dan keji.

Pembersihan Kaum Muslim di Kamboja[9]
Di Kamboja, mereka memperlakukan kaum muslim secara sangat kejam. Karena kaum muslim memainkan peran yang lebih menonjol dan aktif dibandingkan dengan agama lain seperti Kristen, Budha, dan Hindu, mereka memberikan tekanan yang lebih berat terhadap kaum muslim disana. Dan bagi siapa saja yang melawan akan dibunuh pada saat itu juga, pada kasus lain orang-orang khamer merah juga membawa orang-orang muslim untuk dibawa ketempat seperti kamp-kamp pengungsian, ditempat itu suami dan istri dilarang satu tempat, begitu juga dengan anak-anak mereka, pada suatu ketika dan ditempat yang sama orang-orang muslimah dilarang berhijab, mereka hanya diperbolehkan memakai pakaian dari kaki hingga pinggang, dan tidak termasuk untuk pinggang hingga atas kepala, dan diantara mereka juga yang memiliki rambut panjang, memanfaatkannya untuk menutupi tubuh mereka, pada saat itu juga orang khmer merah, mencukur habis rambut meraka. Hampir tiap hari bahkan terjadi pembunuhan di kamp tersebut, mereka dibunuh dengan kampak, dan untuk lebih singkatnya dan agar ekonomis, terkadang mereka mengumpulkan orang yang melawan terhadap orang khmer merah dan suatu tempat dan meledakkan mereka dengan granat.

Itulah beberapa fakta sejarah yang bertantangan dengan hak asasi manusia, kaum minoritas dibantai dan ditindas, hanya demi untuk suatu golangan tertentu, tanpa memikirkan hak-hak manusia tersebut, dan tanpa memikirkan letak sifat keprimanusian tersebut. Untuk itu dalam kaitannya Islam mengajarkan dan mendidik seseorang menjadi berani. Berani duel, sekalipun maut mengancam.[10] Sejatinya dalam UUD 1945 sekalipun mengenai hak asasi manusia telas dijelaskan secara rinci hal ini terdapat pada pasal 28C ayat 1 “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”[11] Pada pasal 28G ayat 1 juga disebutka “ setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”[12] pada ayat 2 “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Faktanya dalam konteks ini ketika kita melihat pasal demi pasal yang telah di sebutkan diatas, memang sangatlah tegas, akan tetapi dalam kehidupan terkesan hanya sekedar ketetapan atau peraturan, yang tidak terlalu penting untuk diterapkan. Untuk itu ada beberapa poin penting yang memang harus diterapkan agar peraturan yang menyangkut hak asasi dapat terrealisasikan dengan baik, seperti:[13]

  1. Memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat;
  2. Menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan;
  3. Adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain; dan
  4. Tidak menggunakan hak milik pribadi untuk usaha-usaha memeras orang lain, untuk hal-hal yang bersifat pemborosan, dan untuk kehidupan yang mewah dan berlebih-lebihan.

Hak Asasi Manusia sejatinya di ciptakan semata-mata karena demi kemaslahatan umat manusia, bukan dami kelompok atau golongan tertentu, bahkan dalam Al-Qura’an sekalipun banyak ayat yang mengambarkan akan pentingnya penerapan hak asasi manusia, dan dapat dipastikan tidak ada agama satu pun didunia ini memberikan toleransi ketika menyangkut hak asasi manusia, kesamaan derajat, kesamaan dimata hukum, kebebasan terhadap berpendapat, beragama, dll. Ketika kita berbicara menyangkut hak orang lemah/tertindas banyak pasal yang berbicara menyangkut hal tersebut sebagai mana yang telah diuraikan di atas, akan tetapi jika kita lihat penerapan nya serta fakta yang ada, hak-hak yang seharusnya menjadi hak mereka banyak yang telah dirampas dan dimanfaatkan oleh kelompok dan golongan tertentu, dan tidak sedikit yang mengatasnamakan instansi, ataupun Agama.

Seperti banyak kita lihat dan dengar serta kita baca, dari media elektronik, media cetak, seperti diskriminasi pada kaum minoritas, dalam hal ini adalah masyarakat Tionghoa yang dibumihanguskan pada tahun 1740 di Batavia, Hindia Belanda, dan juga pada mei 1998, dan banyak orang miskin dan lemah dalam hal materi dan finansial yang tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan karena kekurangan biaya walau sesungguhnya mereka telah mempunyai Jamkesda. Seperti kasus penolakan pasien kurang mampu pada tanggal 31 oktober lalu, oleh bayi bernama Naila berusia 2 bulan yang meninggal dipangkuan ibunya, anak dari pasangan Mustari dan Nursia di Sulawesi Selatan, dengan alasan pihak rumah sakit kurang lengkapnya berkas. Inilah cerminan bangsa kita pada saat ini. Orang lemah, miskin, dianggap tidak terlalu penting untuk diurus.

Di samping itu juga masih banyak kasus-kasus lain yang menyangkut dengan pelanggaran hak asasi, seperti pengemis dan gepang yang ada di kota-kota besar, yang terkesan dibiarkan, tanpa diberikan perhatian khusus, seperti pendidikan atau edukasi yang berlandaskan Agama, moral, akhlak dll, pekerjaan, kelayakan hidup, dll. Untuk itu lah untuk menuntun hak oleh pemimpin, pertama yang mereka lakukan adala kewajiban terhadap masyarakat, terkhusus kepada dibidang sosial, agar tercapai masyarak yang sejahtera, adil, dan makmur, sebagai mana yang telah di cita-cita oleh bangsa Indonesia sedari dulu, yang belum juga terealisasikan sampai sekarang.



Daftar pustakaan

  1. Hakul Abdul Hamed, Aspek-Aspek Pokok Agama Islam, Seri Pustaka Islam, Jepara : 25 April 1982.
  2. Syekh Syaubat Hussain, Hak Asasi Manusia Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta : 1996.
  3. Anna Farida, Keadilan Sosial, Penerbit Nuansa Yayasan Nuansa Cendekia, Bandung : April 2001./
  4. Sayid Sabiq, Unsur-Unsur Dinamika Dalam Islam, Intermasa : 1981.
  5. Departemen Agama RI, Kajian Agama Dan Masyarakat, Salemba : 1993.





[1] Pernyataan Taheran, pasal 1 dan 2, Pada Buku, Hakul Ahmad Hamed, Aspek-Aspek Pokok Agama Islam, (Jepara : Seri Pustaka Islam, 1982 ), hlm, 117
[2] Ernest B. Haas, Human Right and International Action, hlm. 1-2, Pada buku yang sama halaman 117.
[3] Ibid. 10:100
[4] Kanz al-Haqa’iq
[5] Sayid Sabiq, Unsur-Unsur Dinamika Dalam Islam, Intermasa, 1981
[6] Shibli Nomali, al-Farooque, hlm. 269.
[7] Al-Mawardi, al-Ahkam as Sulthaniyyah.
[8] Anna Farida, Keadilan Sosial, Penerbit Nuansa Yayasan Nuansa Cendekia, (Bandung : 2001 ) hal 45.
[9] Ibid, hal 46
[10] Sayid Sabiq, Unsur-unsur Dinamika dalam Islam, Intermasa, 1981
[11] UUD 1945 ( Perubahan II 18 Agustus 2000)
[12] Ibid, BAB XA, Hak Asasi Manusia
[13] Departemen Agama RI, Kajian Agama dan Masyarakat, Salemba : 1993

Lainnya:

Posting Komentar