Wanita Yang Haram di Nikahi

Posting Komentar



Majalah Online -
Pada pertemuan sebelumnya kita telah membahas tentang “NIKAH” yaitu suatu akad yang menghalalkanpergaulan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dan menimbulkan hak dan kewajiban antara keduanya.

Dan adapun pertemuan kita kali ini adalah kita aka membahas mengenai “WANITA-WANITA YANG HARAM DINIKAHI”, dan juga “PUTUS NYA PERNIKAHAN SERTA AKIBAT-AKIBATNYA”.

Dalam Al-Qur-an juga telah dijelaskan mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi, yaitu pada surah An-Nisa’ ayat 23, tetapi untuk lebih jelasnya kita akan membahasnya pada pertemuan kali ini.
Seperti yang telah kita ketahui bersama dewasa ini banyak kita temui pernikahan-pernikahan yang terjadi antara sesama kerabat (muhrim) bahkan di beberapa daerah banyak kita temui, maupun kita dengar di media bahwa seorang ayah yang mengawini putrinya sendiri, dan masih banyak lagi peristiwa-peristiwa tersebut, untuk itu dalam makalah dan pembahasan kita kali ini kita akan membahas siapa-siapa sajakah yang tidak bisa kita nikahi atau kita kawini.
Dan untuk lebih rincinya kita akan bahas dan kupas masalah ini dalam makalah kita ini.

  • WANITA-WANITA YANG HARAM DINIKAHI
Dan adapun wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi ada 14 yaitu: [1]
  1. Tujuh orang karena hubungan nasab.
  2. Dua orang karena hubungan susunan.
  3. Empat orang karena mushaharrah (besanan).
  4. Satu orang karena hubungan dengan istri
A. Wanita yang terlarang untuk dinikahi karen ada hubungan dengan nasab ada 7, yaitu:
  1. Ibu (dan urutan-urutan keatasnya).
  2. Anak (dan urutan-urutan kebawahnya).
  3. Saudara perempuan.
  4. Bibi (saudara perempuan ayah).
  5. Bibi (saudara perempuan ibu).
  6. Keponakan dari saudara perempuan.
  7. Keponakan dari saudara laki-laki.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan”. (An-Nisa’ 23)
Demikian menurut nash Al-Qur’an. Maka tidak dilarang (boleh) menikah dengan anak-anak paman atau anak-anak bibi baik dari ayah maupun dari ibu sampai keturunannya.

B. Yang Terlarang Untuk Dinikahi Karena Hubungan Susuan
  1. Ibu yang menyusui.
  2. Saudara susuaan.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ 23 :
Artinya : “ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuan sepesusuan”. (QS An-Nisa’ 23)
Sabda Nabi saw. :
Artinya :”diharamkan karena susunan adalah diharamkan karena nasab”. (HR.Bukhari-Muslim)
Ibu atau saudara dari saudara sesusuan tidak haram (boleh) dinikahi, berbeda dengan ibu dan saudara dari saudara senasab, haram dinikahi.

C. Yang terlarang untuk dinikahi karena hubungan mushaharah (besanan) yaitu:
  1. Ibu dari istri dan neneknya, baik karena nasab atau susuan.Sebagaimana firman.
  2. Anak dari istri (baik karena nasab atau susuan) sampai cucu-cucunya.  
Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ 23 :Artinya :
“ibu-ibu istrimu mertua)”. (QS An-Nisa’ 23)
Dan firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ 23:
Artinya : “anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya”. (QS An-Nisa’ 23)
Orang laki-laki tidak terlarang (boleh) menikah dengan anak dari suami ibu mertua, perempuan (anak) dari suaminya anak (menantu), ibu dari istri anak (menantu)
Istri ayah (mertua), istri nenek baik dari ibu atau ayah, baik karena nasab atau susuan.

Firman Allah Ta’ala :
Artinya: “dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayah-ayahmu”. (QS An-Nisa’ 22)
Istri anak (menantu) dan anak-anakmu (dari istri tersebut).
Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam, surah An-Nisa’ 23:
Artinya: “ (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)”. (QS An-Nisa’ 23)
Yang dilarang menikahi karena mengumpulkan dua istri bersaudara.
Tidak boleh (haram) beristri dengan saudara istri, baik saudara sekandung, se-ayah, se-ibu, maupun saudara sesusuan.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nisa’ 23. Artinya:
“dan menghimpun (dalam perkawinan) dua perempuan bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau”. (QS An-Nisa’ 23

  • WANITA YANG HARAM DINIKAHI KARENA SEBAB LAIN

Mengawini Wanita Musyrikah, Atheis dan Murtaddah[2]
Ibnu Hazm berkata : haram hukumnya wanita muslimah dikawini laki-laki non muslim. Dan pula orang kafir tidak boleh memiliki budak laki-laki beragama Islam atau budak-budak wanita muslimah[3]. Dasar pendapat ini adalah firman Allah Ta’ala :Artinya:
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrikah sebelum mereka beriman . . .” (QS Al-Baqarah 221)
Para ulama sepakat bahwa orang Islam tidak boleh mengawini wanita musyrikah, wanita atheis dan wanita murtaddah tanpa adanya pengecualian. Haram mengawini wanita musyrikah berdasarkan firman Allah Ta’ala diatas

Sedangkan wanita atheis haram untuk dikawini, sebab ia lebih jahat dari wanita musyrikah, wanita musyrikah masih mempercayai adanya Allah sebagai pencipta alam, hanya saja ia menyekutukan Allah dengan yang lain. 
Sedangkan wanita atheis tidak mengakui Tuhan sama sekali, juga disebabkan adanya sebahagian orang-orang atheis yang menentang iman kepada Allah dan percaya kepada alam ini sebagai suatu yang kekal dan abadi.

Adapun wanita murthadah yaitu yang telah keluar dari agama Islam, tidak boleh dikawini sama sekali walaupun kemudian dia memeluk agama Yahudi atau Keristen, sebab dengan kemurtadannya itu mengakibatkan adanya hukum bunuh atas dirinya berdasarkan sabda Rasullullah saw.:
Artinya: “barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah.”
Mengawini Wanita Muhajjanah
Wanita kitabiyah yang kedua orang tuanya bukan dari ahli Al-Kitab tidak dianggap sebagai wanita kitabiyah murni tetapi disebut wanita muhajjanah. Golongan pengikut madzhab Hambali mengharamkan wanita muhajjanah ini dikawini oleh orang islam. Golongan syafi’iyah berkata : apabila wanita muhajjanah itu bapaknya bukan ahli kitab maka dia tidak dianggap sebagai ahli kitab, berarti haram mutlak dikawin oleh orang Islam, hanya saja macam kedua ini menurut sebahagian pengikut syafi’i dimasukkan dalam kategori wanita ahlul kitab.[4]

Pelacur
Sebagaimana Firman Allah swt
Artinya : “dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina, atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang beriman”. (QS An-Nur 3)

KETENTUAN-KETENTUAN SEORANG MUSLIM BOLEH MENGAWINI WANITA
NON MUSLIM
Al Maududi berkata bahwa orang-orang non muslim bisa dibedakan dalam dua kelompok:
  1. Kelompok yang amat jauh dari agama Islam, peradabannya dan kepercayaannya seperti kaum penyembah berhala dan kaum atheis, mengawini wanita dari kelompok ini hukumnya haram mutlak.
  2. Kelompok yang agak dekat dengan Islam seperti orang-orang ahli kitab yang percaya kepada Allah dan hari akhir. Islam telah membolehkan kawin dengan wanita dari kelompok ini, sehingga tidak tergelincir dalam perbuatan yang diharamkan Tuhan.
Hal ini telah
dijelaskan dalam ayat 5 surah Al-Maidah, dimana ayat tersebut diakhiri dengan firman 
Allah Ta’ala yang artinya: 
“Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-oran merugi.” (QS Al-Maidah 5)
Pada akhir ayat tersebut terselip peringatan bahwa kawin dengan wanita non muslim bisa mengancam keimanan. Jadi jelaslah bahwa syariat Islam hanya akan membolehkan perbuatan yang akan membahayakan keimanan ini jikalau orang Islam dalam keadaan yang luar biasa dan untuk kebutuhan yang luar biasa pula. Jadi, boleh hukumnya tapi merupakan rukhsah (keringanan hukum).

  • PUTUS PERKAWINAN DAN AKIBATNYA

Cacat Yang Menyebabkan Tertolak
Perempuan atau laki-laki tertolak sebab mempunyai cacat yang tercela, seperti
  1. Gila.
  2. Supak (belang).
  3. Anggota badan yang terputus
  4. Alat kelamin yang tidak normal
Sudah pasti, nikah dimaksudkan untuk selamanya dan maksud yang terbesar adalah kesempurnaan bersenggama. Maka kalu ada cacat yang menyebabkan tidak sempurnanya bersenggama bisa ditolak. Seperti : kemaluan laki-laki yang putus, kemaluan perempuan yang tertutup oleh daging, kemaluan perempuan yang membesar sehingga tidak dapat melakukan hubungan dengan baik, gila menyebabkan ke tidak tenangan jiwa sehingga dalam bersenggama dengan orang yang gila tidak bisa sempurna. Anggota badan yang putus (karena penyakit kusta umpamanya) dan supak (belang) perlu diusahakan agar bisa sembuh
Diriwayatkan bahwa : 
Rasulullah beristrikan seorang perempuan dari Ghifar. Setelah berkumpul beliau melihat anggota badan antara pusat sampai tulang belakang putih (supak), kemudian beliau bersabda : Artinya : 
“pakailah pakaianmu dan berkumpullah dengan keluargamu”.
Dan Nabi bersabda dengan keluarga perempuan tersebut Artinya: 
“kamu sekalian menyembunyikan kepadaku”. (HR.Baihaqy)
Jadi cacat yang ada pada laki-laki dan perempuan ada 7[5]:
3 cacat bisa ada pada laki-laki dan perempuan, yaitu:
  1. Gila.
  2. Putus anggota badan.
  3. Supak.
2 cacat bisa terdapat pada laki-laki
  1. Kemaluan putus.
  2. Empotenc. 
2 cacat terdapat pada perempuan, yaitu :
  1. Kemaluan yang membesar.
  2. Kemaluan tertutup oleh daging atau tulang.

HAL-HAL LAIN YANG MEMUTUSKAN PERNIKAHAN
Karena salah satu suami atau isteri yang meninggal
  1. Talak. Yaitu : melepaskan ikatan nikah dari pihak suami.
  2. Fasah. Yaitu : diantara suami atau istri tersebut merusak kepengadilan tentang perkawinan tersebut
  3. Khulu’. Yaitu : cerai yang timbul atas kemauan isteri dengan membayar ‘iwadl kepada suami.
  4. Li’an. Yaitu : ialah ucapan tertentu yang digunakan untuk menuduh isteri yang telah melakukan perbuatan yang mengotori isterinya. Contohnya berzina.
  5. Ila’. Yaitu : suami bersumpah tidak akan mencampuri isterinya selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan.
  6. Syiqaq. Yaitu : perceraian karena perselisihan berat, sehingga memerlukan pihak ketiga, yaitu dua orang hakim (pendamai).
AKIBAT DARI PEMUTUSAN PERNIKAHAN[6]
Talak yaitu perbuatan yang memang halal, namun hal yang dibenci oleh Allah, sebagaimana sabda Nabi saw.:Artinya : Dari Ibnu ‘Umar ra ia berkata :Rasullullah telah bersabda :
”Diantara hal-hal yang halal namun dibenci oleh Allah ialah talak”
Perceraian yang dilakukan secara khulu’ berakibat, bekas suami tidak dapat ruju’ lagi dan tidak boleh menambah talak sewaktu ‘iddah, hanya dibolehkan kawin lagi/kembali dengan aqad baru.
Perceraian yang dilakukan secara li’an dapat berakibat sebagai berikut :
  1. Gugur hukum menuduh baginya.
  2. Istri tidak mendapat hukuman sebagai orang yang berzina.
  3. Istri bercerai dari padanya dan perceraian ini tidak boleh ruju’ dan tidak boleh kawin lagi dengan cara apapun.
  4. Kalau ada anak, tidak dapat diakui oleh suami.

Kesimpulan
Dari penjelasan diatas yang cukup panjang lebar membahas mengenai wanita-wanita yang haram dinikahi, dan putus perkawinan dan akibatnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa Allah SWT. Mengharamkan kepada kita sekitar 20 jenis wanita untuk yang haram untuk dinikahi 7 diantaranya haram mutlak yaitu nasab atau kerabat, dan yang lainnya karena sebab-sebab tertentu. Dan dari pengharaman wanita-wanita tersebut banyak sekali hikmah-hikmah yang terdapat didalamnya, seperti :
  1. Diharamkan kawin dengan orang dari suatu nasab dan kerabat (muhrim) bukan hanya diterima syariat saja, melainkankan juga diterima oleh tabiat dan fitrah manusia, hikmah yang terkandung didalam larangan itu adalah karena secara naluri, seorang itu malu untuk menyebut kata-kata “persetubuhan” didepan sanak familinya, apalagi sampai menggauli mereka. 
  2. Kawin dengan nasab sendiri berarti menghilangkan fungsi wanita sebagai pelayan bagi wanita, dan laki-laki sebagai pemimpin bagi wanita. 
  3. Haram kawin dengan ibu karena dia adalah pokok (ashl) dan anak adalah cabang (far’). Ibu adalah keseluruhan (kulli) dan anak adalah bagian (juz’i) darinya. 
  4. Haram kawin dengan anak perempuan karena anak itu bagian dari bapak, seperti yang dikatakaan oleh Rasullullah: “Fatimah adalah bagian dari aku”. Maka tidak tepat pula menghinakan anak-anak itu. Dan hikmah lain dari larangan mengawini perempuan senasab (muhrim) adalah dalam rangka menjaga keturunan dari terjadinya bahaya karena kontak syahwat diantara mereka akan terjadi dengan lemah di sebabkan rasa malu diantara mereka. Kalau syahwat lemah, keturunan pun menjadi lemah. Kalau begitu maka tidak akan sempurna bagi kesehatan, sebagaimana ditetapkan oleh para ahli kedokteran dan ahli anatomi.

Daftar Kepustakaan
  1. Moh Rifa’i, Fiqih Islam. Semarang: Karya Toha Putra.
  2. Ali Ahmad,Jurjawi. Falsafah Dan Hikmah Hukum Uslam. Semarang: Asy Syifa’, 1992.
  3. Rifa’i, Zuhry. Kifayatul Akhyar. Semarang: Toha Putra, 1978.
  4. Abdul Muta’al, M Al Cabry, Ahmad Syahtori. Perkawinan Campuran Menurut Pandangan Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1991.





[1] Ali ahmad dan Jurjawi, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam (Semarang: Asy-Syifa’, 1992), h. 285.
[2] Abdul Mufa’al, M Al Cabry, Ahmad Syahtori, Perkawinan Campuran Menurut Pandangan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1991), h. 7.
[3] Al Muhalla, Juz XI masalah no 1882
[4] Al Mughni, Karangan Ibnu Qudomah, Juz VI, h. 592.
[5] Rifai’, Zuhri Salomo, Kifayatu Akhyar (Semarang: Toha Putra, 1978), h. 290.
[6] Moh Rifa’i, Fiqih Islam (Semarang: Toha Putra), h. 497.

Lainnya:

Posting Komentar