Zakat



Majalah Online - Zakat menurut bahasa adalah suci dan subur, sedang kan menurut istilah syara’ adalah “mengeluarkan dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh islam”. Zakat ada dua yaitu zakat Mal dan zakat fithrah. 

Ditinjau dari segi bahasa kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu Al-baqatu ‘keberkahan’, Al-namaa’ ‘pertumbuhan’ dan perkembangan Ath-thaharatu kesucian dan Ash-shalahu keberasan. 

Sedangkan secara istilah bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menrimanya dengan persyaratan tertentu pula. 

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan menurut istilah sangat nyata dan sangat erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikekluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan beras (baik). Sebagaiman dijelaskan dalam surah at-taubah:103 Artinya: 

ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [658] dan mensucikan [659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. 

Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.

SEJARAH ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITHRAH 

  1. Zakat mal Zakat harta banda (maal) telah difardhukan Allah sejak permulaan jaman Islam, sebelum nabi hijrah kemadinah. Islam sangat memperhatikan halk ini, karena zakat adalah soal tolong menolong yang amat di perlukan dalam kehidupan masyarakat dari segala lapisan masyarakat. Kemudian pada tahun 2 hijriah (623 M) barulah syara’ menentukan kadae benda dan zakat yang harus dikeluaarkan.
  2. Zakat fithrah Zakat fithrah ditetapkan pada tahun ke2 hijriah (623 M) sebelum syara’ mengadakan aturan-aturan yang jelas terhadap zakat Mal. Pada suatu hari pada tahun ke2 hijriah Nabi SAW. menanagumumkan dihadapan para sahabat, tentanga beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh orang islam, pengumuman itu dikeluarkan 2 hari sebelum hari raya fithri yang pada tahun itu juga baru dimulai pengeluaran zakat fithrah. 

HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT 

Mengeluarkan zakat hukumnya wajib bagi tiap-tiap muslim yang mempunyai harta benda menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh hukum islam. Orang yang mengingkari wajibnya zakat dihukum kafir. Ayat-ayat Al-Qur’an yang mewajibkan zakat Adalah: 

Dan tiada di perintahkan mereka melainkan menyembah Allah, sambil mengikhlaskan ‘ibadah dan taat kepadanya serta berlaku cenderung (tertarik) kepada ‘iabdah itu, dan mendirikan shalat dan memberikan zakat. Itulah agama yang betul. (QS. Al-Bayyinah:5).
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan tunduklah beserta orang-orang yang tunduk.(QS. Al-Baqarah) 

HUBUNGAN ZAKAT DENGAN SHALAT

Zakat dan shalat merupakan pokok ibadah yang satu sama lain erat hubungannya. Tidak kurang dari 32 kali Allah menyebutkan beriringan dengan menyebutkan shalat. Hal ini menunjukkan betapa eratnya perhubungan antara dua buah ibadah dalam hal keuntungannya. Yang pertama yakni zakat seutama-utamanya ibadah badaniyah. Seluruh Ulama dari salaf dan Khalaf menetapkan bahwa mengingkari hukum zakat, yakni mengingkari wajibnya menyebabkan dihukum kufur. 

HARTA BENDA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA 

Rasulullah telah menetapkan nilai zakat dan waktu pembayarannya, termasu harta yangharus dikeluarkan zakatnya. Nabi mengklasifikasikan harta kekayaan yang dikenakan zakat menjadi beberapa kategori. 

  1. Emas, perak, dan mata uang. 
  2. Harta perniagaan. 
  3. Binatang ternak. 
  4. Buah-buahan dan biji-bijian yang dapat dijadikan makanan pokok. 
  5. Barang tambang dan barang temuan. 

ZAKAT FITHRAH

Zakat fithrah adalah “zakat pribadi” yang harus dikeluarkan pada hari raya fithrah. 
Dari Ibnu Abbas r.a ia berkata : rasulullah SAW. mewajibkan zakat fithrah itu selaku pembersih dari pada perbuatan sia-sia dan omongan-omongan yang kotor dari orang yang berpuasa dan sebagai makanan bagi orang miskin, maka barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat ‘ied itu adalah zakat fithrah yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah Shalat ‘ied maka itu hanya lah suatu shadaqah dari shadaqah-ahadaqah biasa. (HR Abu Dawud dan Ibnu majah) 
Yang wajib dizakati:
  1. Untuk dirinya sendiri: tua, muda, baik laki-laki maupun perempuan.
  2. Orang-orang yang hidup hidup dibawah tanggungannya.
Syarat-syarat wajib zakat fithrah:
  1. Islam.
  2. Mempunyai kelebihan makanan untuk sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dari penghabisan akhir bulan Ramadhan.
  3. Orang-orang yang bersangkutan hidup dikala matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan.
Zakat yang perlu di keluarkan Zakat fithrah untuk tiap-tiap jiwa 1 sha’=2,305 kg. (dibulatkan menjadi 2 ½_ kg) dari beras atau lainnya yang menjadi makanan pokok bagi penduduk negri. Lebih utama dikeluarkan sebelum shalat ‘Idul fithri. Boleh juga dikeluarkan semenjak permulaan bulan ramadhan sebagai ta’jil. 

NILAI ZAKAT MAL DAN ZAKAT FITRAH 

Harta benda yang dikeluarkan untuk zakat, harus yang mempunyai nilai sama dengan benda yang di zakati. Misalnya padi, zakatnya harus dari padi/beras, padi putih tidak boleh dikeluarkan zakatnya dengan padi yang merah. Emas dan perak umpamanya, harus harus emas dan perak yang sama nilainya, misalnya emas 24 karat tidak boleh dikeluarkan zakatnya dengan mengutamakan emas 20 karat. Juga untuk zakat fithrah dari seseorang yang makanan pokoknya beras, tidak boleh dikeluarkan zakat dari padanya jagung, walaupun jagung juga termasuk makanan pokok, tetapi jagung nilainya lebih rendah dari pada beras. 

YANG MENERIMA ZAKAT

Orang-orang yang berhak menerima zakat, telah ditentukan oleh Allah SWT. Sebagaimana di Al-Qur’an dalam surah At-Taubah ayat 60. Artinya: 

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat di jelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu adalah sebagai berikut.

  1. Orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 
  3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 
  4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 
  5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 
  6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 
  7. Pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 
  8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. 

MEMBAYAR ZAKAT SEBELUM WAKTUNYA 

Apabila seseorang mempunyai harta benda yang sudah mencukupi nishabnya, maka harta bendanya boleh dikeluarkan zakatnya sekalipun belum mencapai waktu satu tahun. Demikian pendapat abu hanifah, safi’i dan Ahmad. Pendirian ini di dasarkan pada hadis yang artinya bahwasanya Abbas meminta izin kepada rasulullah SAW. untuk mengeluarkan zakat sebelum masanya, maka rasulullah mengizinkan Abbas berbuat demikian. Paara ulama membolehkan mengeluarkan zakat sebelum waktunya (ta’jil) menetapkan sebagai berikut: tidak boleh membayar zakat sebelum mencapai nisab. 

MENANGGUHKAN ZAKAT DARI WAKTUNYA 

Sekali-kali tidak boleh menangguhkan/memperlambat mengeluarkan zakat dari masa wajibnya, terutama masa yang telah memungkinkan untuk mengeluarkannya. Manakala ditangguhkan misalnya: harta benda itu hilang maka wajib diganti (dibayar) sesuai dengan jumlah wajib yang harus dikeluarkan.

TUJUAN ASASI ZAKAT

Banyak kalangan peluis modern yang terpengaruh oleh berbagai teori ekonomi modern, didalam menanggapi masalah zakat hanya menekankan masalah aspek sosial dan ekonomi saja. Mereka telah gagal didalam menerapkan bahwa tujuan zakat yang asasi adalah membersihkan hati yang sombong, membersihkan sikap individualistik dan jahat, disamping memungkinkan para penganutnya mendapatkan pahala dari Allah didalam mendapatkan kekayaan melalui perasaan simpati kepada kalangan miskin. Misalnya, tulisan Waliullah Ad-Dahlawi “ketahuilah bahwa ada tujuan yang utama didalam pelaksanaan zakat. Pertama adalah disiplin diri, karena adanya kaitan antara kesadaran manusia dibawah sadarnya dengan sikap tamak. Tujuan lain dalah kaitannya dalam kehidupan dikota, karena kaum lemah dan miskin juga hidup disana. Dan jika kehidupan mereka ini tidak diperhatikan, maka mereka akan mati kelaparan. Lebih-lebih jika administrasi kota itu sangat tergantung pada pendapatan pajak, dan orang-orang yang mempercayakan kemampuannya, sedang pemerintah tidak mampu mengikat kekayaan pribadi karena tugas-tugas pemerintahan. ‘Allamah Bahrul-‘Ulum mengatakan bahwa zakat bukanlah pajak, tetapi zakat merupakan ibadah secara ikhlas hanya kepada Allah seperti ibadah-ibadah lainnya.

KESIMPULAN 

Zakat menurut bahasa adalah suci dan subur, sedang kan menurut istilah syara’ adalah “mengeluarkan" dari sebagian harta benda atas perintah Allah, sebagai shadaqah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh islam”. Zakat ada dua yaitu zakat Mal dan zakat fithrah. Tujuan zakat adalah agar sifat-sifat ukhrawi menempati tempat pada kedudukan teratas dan sifat kebinatangan dapat tertindas. Atau lambat laun menjadi sama, berkembang dengan sifat-sifat kemanusiaan.

Lainnya:

Posting Komentar