Ulmul Quran

Posting Komentar



Majalah Online - 
Pengertian ‘ulum al-Qur’an dapat dilihat dari dua sisi. Masing-masing menurut etimologi dan terminologi. Pengertian dari segi etimologi berarti melihatnya dari sudut pandang bahasa. Dari segi bahasa, ungkapan ‘ulum al-Qur’an terdiri dari dua kata yaitu ‘ulum, dan al-Qur’an. Al-‘ulum adalah kata jama’ dari kata ilmu menurut bahasa ‘ilmu adalah mashdar. Sinonomnya dan artinya paham dan pengetahauan. Sedangkan al-Qur’an menurut bahasa adalah mashdar dan merupakan sinonim dari kata Sebagaimana terdapat dalam firman Allah surat al-Qiyamah ayat 17 dan 18:


Sesungguhnya atas tangguhan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membuat mu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacannya itu.

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa kata al-Qur’an adalah mashdar dengan makna bacaan. Namun ketika kata ini dipakaikan sebagai nama bagi “kalam al-Mu’jiz” yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Maka kata mashdar itu menjadi makna isim maf’ul jadi makna al-Qur’an dalam arti bacaan ditukar menjadi arti “ yang dibaca”. dengan demikian arti’ ulum al-Qur’an adalah pemahaman-pemahaman atau pengetahuan-pengetahuan yang dapat dibaca di dalam al- Qur’an.
Pengetahuan-pengetahuan yang terdapat di dalam al-Qur’an terbagi kepada tiga bagian:

  1. Pertama: pengetahuan yang tidak diberitahukan Allah kepada siapapun. Pengetahuan ini khusus Allah yang mengetahuinya. Ini adalah ilmu yang menjadi rahasia kitab-Nya. Diantara nya ilmu tentang zat dan kegaiban-Nya. Hanya ia yang mengetahuinya dan bagian ini ijma’ Ulama tidak boleh di bahas dari aspek manapun.
  2. Kedua : pengetahuan yang hanya diberitahukan kepada Rasul-Nya. Bagian ini tidak boleh dibahas kecuali ditanya kepada Rasul atau orang yang telah diberikan izin untuk menjelaskannya. Contohnya antara lain adalah persoalan pangkal surat-surat dalam al-Qur’an yang terdiri dari harfun al-muqaththa’ah.
  3. Ketiga : pengetahuan-pengetahuan yang telah diajarkan Allah kepada rasul-Nya. Yakni pengetahuan-pengetahuan yang tersimpan dalam kitab-Nya baik yang jelas maupun yang masih memerlukan telaahan secara seksama dan Allah memerintahkan untuk mempelajarinya. 
Bagian yang ketiga ini terdapat dua bagian:

  1. Pertama : pengetahuan yang tidak boleh di bahas kecuali berdasarkan riwayat seperti asbab al nuzul, nasikh dan mansukh, qiraat, lugat, kisah umat masa lalu, dan berita-berita yang akan terjadi seperti persoalan berbangkit, makshyar serta surga dan neraka.
  2. Kedua: pengetahuan-pengetahan yang dibahas melalui pemikiran, seperti istidlal, istinbat, dan istikharaj dari lafal-lafal tertentu.

Bagian ini pun terbagi dalam dua bagian.

  1. Pertama: Ulama berbeda pendapat tentang kebolehan membahasnya, seperti mentakwil ayat-ayat mutasyabih fi as-sifat.
  2. Kedua: sepakat Ulama tentang membahasnya yaitu tentang menginstimbat-kan hukum asal dan hukum furu’ dan i’rab karena hal itu didasarkan kepada analogi/qiyas.

Demikian juga ilmu balagah, pengajaran-pengajaran (mau’izah), hukum, dan isyarat-isyarat. Tidak ada larangan meng-istimbat-kannya dan men-takhrij-nya dari kitab itu asal dilakukan oleh orang berkompeten.


Pengertian ‘ulum al-Qur’an secara terminologi terbagi kepada dua bagian.
Pertama dari segi susunan rangkaian. Definisi ‘ulum al-Qur’an dari tinjauan ini adalah:artinya semua ilmu yang digunakan untuk menjelaskan al-Qur’an yang berhubungan dengannya dan yang disandarkan kepadanya. Ilmu-ilmu tersebut adalah:

  1. Ilmu tafsir;
  2. Ilmu asbab al-nuzul;
  3. Ilmu i’jaz al-Qur’an;
  4. Ilmu an-nasikh wa al-mansukh;
  5. Ilmu i’rab al-Qur’an;
  6. Ilmu al-Qiraat;
  7. Ilmu tentang jumlah ayat dan fasal-fasal nya;
  8. Ilmu ar-rasmi al-‘Usmani;
  9. Ilmu-ilmu agama, yaitu fiqh, tauhid, dan sebagainya;
  10. Ilmu-ilmu bahasa arab, yaitu nahu, balagah dan sebagainya.
  11. Ilmu-ilmu awail seperti ilmu kesehatan, ilmu debat, ilmu astronomi, ilmu engineering, ilmu matematika, ilmu tentang bintang dan sebagainya.

Meskipun Ulama tidak sepakat tentang contoh ‘ulum al-Qur’an sebagaimana yang dikemukakan diatas. namun mereka sepakat tentang pengertiannya. Yakni bahwa ‘ulum al-Qur’an meliputi semua ilmu yanng disandarkan kepada al-Qur’an dan yang digunakan untuk menjelaskan al-Qur’an.

Perlu digaris bawahi mereka tidak sepakat sejuh mana ilmu-ilmu yang dapat dikategorikan pada kelompok ilmu-ilmu yang dapat digunakan untuk menjelaskan al-Qur’an pada ayat-ayat nya. Perbedaan ini dapat dipahami bahwa di satu sisi al-Qur’an menyimpan pengetahuan yang sangat luas dan diungkapkan dalam ungapan yang singkat dan padat. Di sisi lain ilmu-ilmu pengetahuan seperti ilmu-ilmu alam, sains dan teknologi terus akan berkembang dan berkembang, berarti teori-teori pada ilmu-ilmu itu masih ada kemungkinan terdapat ketidak sempurnaan dan bahkan kesalahan, sedangkan a-Qu’ran yang akan dijelaskannya itu sudah sempurna dan pasti tidak ada kekeliurannya.

Definisi ‘ulum al-Qur’an dari sisi yang kedua yaitu ‘ulum al-Qur’an kafanni al -mudawwan disebut juga ‘ulum al-Qur’an bi ma’na al-ilmi, yaitu. artinya: pembahasan yang dikaitkan dengan al-Qur’an. Ruang lingkup ‘ulum al-Qur’an ini mencakup pembahasan dari segi turunnya alquran, pembahasan dari segi urutannya, pembahasan dari segi pengumpulannya, pembahasan dari segi penulisannya, pembahasaan dari segi qiraatnya, pembahasan dari segi tafsirnya, pembahasan dari segi i’jaznya pembahasan dari segi nasikh dan mansukhnya, pembahasan dari segi penolakan subhat dari padanya dan sebagainya.


Cabang-Cabang ‘Ulum Al-Qur’an
Sejalan dengan uraian di atas maka dapat digolongkan kepada cabang ‘ulum al-Quran secara garis besar adalah:

  1. Ilmu tafsir.
  2. Ilmu asbab al-nuzul al-Qur’an.
  3. Ilmu i’jaz al-Qur’an
  4. Ilmu an-nasikh wa al-mansukh.
  5. Ilmu i’rab al-Qur’an
  6. Ilmu al-qiraat
  7. Ilmu tentang jumlah ayat dan fasalnya
  8. Ilmu ar-rasmi al-‘Usmani
  9. Fawatihus suwar
  10. Al-Makki wa al-Madani.
  11. Muhkam wa mutasyabih
  12. Nuzul al-Qur’an
  13. Amsal al-Qur-an
  14. Qasas al-Qur’an
  15. Rasm al-Qur’an
  16. Aqsam al-Qur’an


Ruang Lingkup ‘Ulum al-Qur’an
‘Ulum al-Qur’an murakkaban idhafiyan (bi ma’na al-idhafi) Tunjukkannya (madlulnya) belum merupakan merupakan ilmu sebagaimana setelah menjadi ‘ulum al-Qur’an kafani al- mudawwan/ bi ma’na al-ilmi. Tegasnya ilmu ini bukan merupakan kumpulan ilmu agama dan bahasa ‘Arab meskipun ilmu itu disandarkan kepada al-Qur’an. Tetapi ilmu-ilmu ini diambil dari al-Qur’an. Jadi ‘ulum al-Quran kafani al-mudawwan/bi ma’na al ilmi, objeknya adalah al-Qur’an dari berbagai sudut pandang. Dengan demikian ilmu Qiraat yang merupakan ruang lingkup ‘ulum al-Qur’an ini adalah al-Qur’an dari segi lafal dan pengucapannya. Ilmu tafsirn objeknya al-Qur-an dari segi syarah dan maknanya. Sedangkan ‘ulum al-Qu’ran murakkaban idhafiyan (bi ma’na al idhafi) objeknya dalah keseluruhan ilmu-ilmu yang berada pada ruang lingkup ‘ulum al-Qur’an murakkaban idhafiyan (bi ma’na al-idhafi) tersebut.7 Jumlah ilmu pada ruang lingkup ‘ulum al-Qur’an dengan makna ini tidak terbatas sebagaimana dijelaskan di akhir surah al-kahfi ayat 109:

Katakanlah: sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat.

Lainnya:

Posting Komentar