JILBAB ITU KEWAJIBAN BUKAN PILIHAN

 


Majalah Online 
- Beberapa waktu belakangan ini media dihebohkan oleh seorang wali siswa di provinsi Sumatera Barat yang viral atas pengakuan nya bahwa ia menolak untuk memakaikan jilbab kepada anaknya yang bersekolah di SMKN 2 Padang. Yang berakibat Elianu Hia wali siswa tersebut terpaksa dipanggil ke sekolah karena tidak mentaati peraturan sekolah tersebut atas pemakaian jilbab untuk seluruh siswi di SMKN 2 Padang. Setelah berita ini mencuat ke publik banyak pihak yang memberikan dukungan kepada Elianu Hia dan anaknya yang sempat 
down atas pemberlakuan wajibnya memakai jilbab di lingkungan SMKN 2 Padang. Menanggapi hal tersebut Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama merespon berita tersebut dengan mengeluarkan SKB Tiga Meneteri (Surat Keputusan Bersama) Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 “TENTANG PENGGUNAAN SERAGAM DAN ATRIBUT BAGI PESERTA DIDIK, PENDIDIK, DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH”. yang dalam salinan SKB tersebut menetapkan :

1. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut:

a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau

b. dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

3. Dalam rangka melindungi hak peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau, atau melarang penggunaan pakaian seragam dan atribut dengan kekhasan agama tertentu.

4. Pemerintah daerah dan/ atau kepala sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut peraturan, keputusan, instruksi, kebijakan, atau imbauan tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolatr yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.

5. Dalam hal pemerintah daerah dan/atau kepala sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:

a. pemerintah daerah memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Kementerian Dalam Negeri:

· memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;

· memberikan sanksi kepada gubernur berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan terkait dengan bantuan operasional sekolah dan bantuan pemerintah lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

e. Kementerian Agama:

· melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang bersangkutan; dan

· dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.

Agaknya dewasa ini di penghujung sejarah peradaban manusia, kita sering dihadapkan bagi orang, pemimpin, pemuka agama, atau pemerintah yang zalim, mereka sering memborbardir Syariat dengan sesuka hati mereka, dengan di payungi Human Right atau Hak Asasi Manusia, mereka sering sembunyi di balik itu, ntah mungkin karena ketamakan mereka, atau mungkin karena hanya ingin mencari eksistensi di balik itu semua. Upaya-upaya modernisasi agama nampaknya semakin menjadi-menjadi, dan memang tidak bisa pungkiri bahwa, jauh di masa lampau. Pun, upaya-upaya modernisasi agama sering terlihat memunculkan diri, bahkan mulai terorganisasi secara struktural sampai ke peloso-pelosok negeri.

Mungkin tidak asing ditelinga kita Mustafa Kemal Attaturk. Seorang presiden Republik Turki yang pertama 1921 s/d 1938, seorang promotor modernisasi agama, dan beberapa konsepnya yang cukup terkenal adalah :

1. Pemisahan Agama dan Negara.

2.  Melarang segala jenis polygami.

3. Tarbusy sebagai identitas muslim bangsa Turki diganti dengan topi.

4. Dll.

Atau di Negara kita sendiri, Soekarno yang mulai menjabat menjadi presiden 1945 s/d 1967 seorang promotor modernisasi agama untuk bangsa nya sendiri, atas ketidaksukaannya atas kolonialisme dan imperialisme agaknya memaksa seorang Soekarno menjadi seorang monster untuk agamanya sendiri, hal ini terbukti atas konsepnya-konsepnya, seperti:

1. Ummat Islam jangan kembali ke zaman Khulafaur Rasyidin (Surat No. 8, Endeh 22 April 1936)

2. Jangan taqlid kepada imam-imam.

3. Lagi-lagi beliau menyebutkan Agama harus pisah dari Negara (Surat No 2, Endeh 26 , Maret 1935)

4. Poligami, Identitas Muslim seperti sorban, celakmata harus ditolak.

5. Dll. (Modernisasi Agama, di 40 Masalah Agama hal 243.)

Pun di pemerintahan sekarang masih ada saja pihak-pihak yang berusaha memodernisasi agama lewat kekuasaan yang ia pangku, lewat kebijakan-kebijakan yang ia keluarkan, lewat kebodohan ilmu, lewat keengganan ber-tadris dengan orang-orang alim, atau sebab lainnya. kita mungkin mengenal sosok Fachrul Razi seorang menteri agama yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo di 23 Oktober 2019 yang lalu. Fachrul atas kefakiran ilmu yang ia miliki pun menyatakan akan membatasi penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan, dan keberhasilan beliau dalam memodernisasi Islam terbukti dengan dikeluarkannya Surat Edaran 4339.4/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/12/2019 tertanggal 04 Desember 2019 yang lalu, yang memerintahkan revisi terhadap konten-konten ajaran terkait khilafah dan jihad dalam pelajaran agama Islam di madrasah.

Upaya-upaya modernisasi agama terkait jilbab dan aturan berpakaian pun tidak lupa untuk dirombak oleh toko-tokoh modernisasi agama, salah satunya lewat SKB Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 contohnya, lewat SKB tersebut tentunya dapat memberikan angin segar dan keleluasaan bagi kaum-kaum diluar Islam ataupun kaum di dalam diri Islam itu sendiri untuk memodifikasi Syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT lewat wewenang dan kekuasaannya dalam memerintahkan, melarang, mencabut, dan membatalkan, tata cara berpakaian yang telah ditetapkan oleh Al-Quran maupun Sunnah. Sebahagian ataupun keseluruhan dari mereka mungkin berdalih atas QS Al-Baqarah, ayat 286

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”

Atau dengan QS Al-Baqarah, ayat 185

            Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan bagimu”

Ayat tersebut mungkin menjadi alat yang dipakai kaum-kaum liberal untuk mencari pembenaran bahwa jilbab tidak wajib apabila kita merasa risih memakainya, atau mungkin jilbab tidak terlalu penting apabila anak-anak ingin bersekolah dengan nyaman.

Yang Syariat ingin sampaikan bahwa kewajiban menutup aurat bersifat wajib bagi perempuan-perempuan yang mengaku beriman kepada Allah, dan ketetapan Allah sejatinya tidak dapat di intervensi dengan suatu kekuatan manusia apapun, ntah itu berupa UU, Kebijakan, atau yang lainnya yang sejenis dengan itu.

Jilbab sendiri berasal dari bahasa arab penghalang, penutup, atau pelindung dan dari pengertian diatas maka jilbab adalah jenis pakaian perempuan yang dalam pemakaiannya dapat menutup aurat, oleh Qur’an sendiri menutup aurat bersifat wajib bagi perempuan muslim, maka pemakaian jilbab pun ikut wajib atas sebuah kewajiban yang lain (kaedah fiqh). Pun dalam Qur’an sendiri kewajiban penutup aurat telah menjadi sebuah keharusan, bahkan perintah (amr). QS. Al-Ahzab: 59

يٰۤـاَيُّهَا النَّبِىُّ قُلْ لِّاَزۡوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَآءِ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ يُدۡنِيۡنَ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ جَلَابِيۡبِهِنَّ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَنۡ يُّعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَ ؕ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوۡرًا رَّحِيۡمًا 

Artinya : Hai Nabi,katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ayat tersebut secara jelas mengisyaratkan kepada kita akan kewajiban menutup aurat. Akan tetapi sedkiti berbeda mungkin dari apa yang ditanggapi oleh Muhammad Rahman seorang penggiat akademis sekaligus pendakwah di tanah melayu Riau yang menyatakan bahwa:

“Terkait dengan SKB yang dikeluarkan oleh pemerintah sesungguhnya ada benarnya tetapi belum tentu ada nilai kebaikannya, sekolah yang dibawah pemerintah memang harus ikut dalam aturan pemakaian seragam ataupun atribut termasuk jilbab yang ditetapkan oleh pemerintah, akan tetapi haruslah tidak menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Islam. Terkait dengan masalah wajib akan pemakaiaan jilbab dalam agama, itukan Islam yang mewajibkan, akan tetapi agama tidak mewajibkan untuk orang-orang di luar Islam. Jadi pada hakikatnya itu benar untuk di atur, karena negara kita mayoritas Islam, maka itu baik untuk diterapkan, yaitu tentang kewajiban memakai jilbab. Disisi lain karena dalam Islam. Jilbab, adalah simbol terhadap orang tersebut, dan untuk menandakan dia muslim atau tidak, maka kalau semua memakai jilbab kita tidak bisa membedakan antara orang yang ingin melakukan kerusakan atau orang yang ingin melakukan perbaikan, agar nantinya untuk menghindari kerusakan ataupun keburukan yang dilakukan oleh orang diluar islam dengan memakai jilbab yang tentunya sudah barang tentu Islam lah yang akan pertama sekali teridentifikasi, jadi benar yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu untuk melindungi islam.”

Akan tetapi dari kesemua itu yang menjadi titik poin penting atas sekelumit persoalan yang ramai diperbincangkan oleh publik terkait jilbab adalah. Menutup aurat wajib atas setiap orang yang mengaku beriman kepada Allah, terlebih wajib kepada perempuan untuk menjulurkan jilbabnya, tentunya sebegitu kerasnya perintah Allah tersebut, tidak terkecuali bagi orang yang telah meninggal pun ikut. Atas, kewajiban menutup aurat. Jadi, akhir kata. Jilbab adalah keharusan yang kuat perintahnya, dan sebuah kenistaan bagi orang yang ingin melakukan perubahan dengan berlindung dibalik peraturan perundangan-undangan yang dibuat manusia (Man Made Law).

 

 

 


Lainnya:

Posting Komentar